Johann W. H. Prawiro BSc. MSc.

Koordinator Program Pertukaran Pelajar

Program MBKM Pertukaran Pelajar

Selamat Datang di Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) MBKM Pertukaran Pelajar. Saya Johann Prawiro Siap Melayani Segenap Civitas Akademika Universitas Pradita Yang Akan Mengikuti Program MBKM Pertukaran Pelajar.

#MerdekabelajarPraditaUniverity

Bentuk pembelajaran di Luar Universitas Pradita yang dapat diambil oleh mahasiswa dengan tujuan untuk memperkuat Capaian Pembelajaran yang telah ditetapkan, memperkaya kompetensi lulusan prodi, menambah keterampilan, menambah pengalaman belajar mahasiswa, dan konteks keilmuan yang didapat di perguruan tinggi lain untuk mengoptimalkan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) agar pembelajaran yang kolaboratif dan pastisipatif dapat terjadi (Pencapaian IKU PT ke 7). Dalam program Pertukaran Pelajar, Universitas Pradita telah tergabung dengan Indonesia Cyber Education (ICE) Institute sehingga mahasiswa dapat mengambil Mata Kuliah dari Perguruan tinggi lain di dalam konsorsium tersebut. Kegiatan pembelajaran dalam Program Studi yang sama di luar Universitas Pradita dapat dilakukan secara tatap muka (luring), bauran, atau dalam jaringan (daring). Mata kuliah yang ditawarkan oleh Program Studi yang sama diluar Universitas Pradita yang metode pembelajaranya dilakukan secara daring penuh harus mendapat persetujuan dari Wakil Rektor bidang Akademik.

Mekanisme Pelaksanaan:

  1. Universitas melalui unit kerja sama akan membuat dokumen kerja sama (MoU dan PKS) baik secara langsung dengan Perguruan Tinggi Lain, maupun dalam lingkup Konsosrsium.
  2. Program studi akan menyusun pengembangan inovasi kurikulum yang memfasilitasi mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di Program studi yang sama di luar Universitas Pradita.
  3. Program Studi akan mengatur kuota peserta yang mengambil mata kuliah yang ditawarkan dalam bentuk pembelajaran dalam Program Studi yang sama di luar Universitas Pradita.
  4. Mahasiswa berkonsultasi kepada dosen PA dan mendapatkan persetujuan Dosen PA tersebut untuk mengambil mata kuliah di Program Studi yang sama di luar Universitas Pradita.
  5. Mahasiswa akan terdaftar sebagai peserta mata kuliah di Program Studi yang sama di luar Universitas Pradita.
  6. Mahasiswa akan mengikuti kegiatan pembelajaran dalam Program Studi yang sama di luar Universitas Pradita sesuai dengan ketentuan pedoman akademik yang dimiliki perguruan tinggi (kedua belah pihak).
  7. Nilai akhir didapat mahasiswa dari Program Studi penyelenggara mata kuliah yang diikuti oleh mahasiswa.
  8. Program studi masing-masing mahasiswa di Universitas Pradita akan melakukan konversi sks dan juga konversi Nilai yang kemudian nilai mahasiswa tersebut akan diinput ke SIAKAD.

Bagian Akademik akan melaporkan kegiatan mahaiswa tersebut ke porlaf berdasarkan hasil konversi sks dan nilai yang telah dilakukan oleh prodi.

  • Keputusan Rektor Universitas Pradita, Nomor: 002/SKR-MBKM/Pradita/I/2022 Tentang Pembentukan Tim BKP - MBKM Di Lingkungan Universitas Pradita
  • Keputusan Rektor Universitas Pradita, Nomor: 006/PR-MBKM/Pradita/IV/2022 Tentang BKP petukaran Pelajar MBKM
  • Keputusan Rektor Universitas Pradita, Nomor : 003/SKR-MBKM/Pradita/I/2022 Tentang Evaluasi Dan Penilaian Untuk Kegiatan Program MBKM Di Lingkungan Universitas Pradita.

Artefak Program Pertukaran Pelajar

Dokumentasi atau hasil karya dari berbagai mahasiswa ketika menjalankan program MBKM Pertukaran Pelajar

PRADITA UNIVERSITY CAMPUS

Scienta Business Park Tower I Jl. Boulevard Gading Serpong Blok 0/1, Summarecon Serpong

Follow Us
error: Konten Dikunci