Aryaning Arya Kresna, M.Hum

Koordinator Program Mengajar di Sekolah

Program MBKM Mengajar di Sekolah

Selamat Datang di Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) MBKM Mengajar di Sekolah. Saya Aryaning Arya Kresna Siap Melayani Segenap Civitas Akademika Universitas Pradita Yang Akan Mengikuti Program MBKM Mengajar di Sekolah.

#MerdekabelajarPraditaUniverity

Merupakan bentuk Kegiatan MBKM diamana mahasiswa melakukan kegiatan pengajaran dalam bentuk asistensi mengajar di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, sekolah menengah pertama, maupun sekolah menengah atas. Satuan pendidikan dapat berada di lokasi kota maupun terpencil. Pengajaran yang dilakukan diutamakan sesuai dengan bidang ilmu mahasiswa tersebut, akan tetapi jika tidak sesuai dengan bidang ilmunya, maka wajib mendapatkan persetujuan dari Wakil Rektor bidang Akademik.

Mekanisme Pelaksanaan:

  1. Universitas melalui unit Kerjasama membuat kesepakatan dalam bentuk dokumen kerja sama (MoU dan PKS) dengan mitra satuan pendidikan dan izin dari Dinas Pendidikan setempat atau Dinas yang setara yang menaungi satuan pendidikan mitra, antara lain proses pembelajaran, pengakuan kredit semester dan penilaian.
  2. Program studi menyusun silabus dan beban SKS kegiatan asistensi mengajar bersama mitra satuan pendidikan.
  3. Program studi menugaskan dosen pembimbing yang akan membimbing mahasiswa selama melakukan kegiatan asistensi mengajar.
  4. Bila dimungkinkan pembimbing melakukan kunjungan di tempat untuk monitoring dan evaluasi
  5. Dinas Pendidikan atau Dinas lain menunjuk guru setempat yang ditugaskan menjadi pendamping/supervisor mahasiswa.
  6. Mahasiswa mendaftar kegiatan asistensi mengajar dengan persetujuan Dosen PA.
  7. Mahasiswa melaksanakan kegiatan Asisten Mengajar dan wajib mengisi logbook sesuai dengan aktivitas yang dilakukan.
  8. Setelah selai melakukan kegiatan Asistensi mengajar, maka Mahasiswa menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.
  9. Penilaian selama mengikuti program kegiatan asistensi mengajar dilakukan oleh guru setempat yang ditunjuk oleh Dinas Pendidikan atau Dinas lain yang setara yang menaungi satuan Pendidikan bersama dengan dosen pembimbimbing dari program studi.
  • Keputusan Rektor Universitas Pradita, Nomor: 002/SKR-MBKM/Pradita/I/2022 Tentang Pembentukan Tim BKP - MBKM Di Lingkungan Universitas Pradita
  • Keputusan Rektor Universitas Pradita, Nomor: 006/PR-MBKM/Pradita/IV/2022 Tentang BKP petukaran Pelajar MBKM
  • Keputusan Rektor Universitas Pradita, Nomor : 003/SKR-MBKM/Pradita/I/2022 Tentang Evaluasi Dan Penilaian Untuk Kegiatan Program MBKM Di Lingkungan Universitas Pradita.

Artefak Program Meangajar di Sekolah

Dokumentasi atau hasil karya dari berbagai mahasiswa ketika menjalankan program MBKM Mengajar di Sekolah

PRADITA UNIVERSITY CAMPUS

Scienta Business Park Tower I Jl. Boulevard Gading Serpong Blok 0/1, Summarecon Serpong

Follow Us

error: Konten Dikunci